IMPLEMENTASI KONSEP OTONOMI DESA DALAM ERA OTONOMI LUAS DI KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
INTISARI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana konsep otonomi desa dalam era otonomi luas terimplementasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Buol, dan mengetahui hambatan atau kendala yang ditemukan dalam mengimplementasikan konsep tersebut dan upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi hambatan tersebut, serta mengapa pengaturan masalah konsep otonomi desa disatukan dengan pengaturan mengenai pemerintahan daerah.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yuridis komparatif, yuridis historis, dan yuridis sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan cara-cara pengumpulan melalui wawancara, dan daftar quisioner, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) konsep otonomi desa sebagaimana yang dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya terimplementasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, (2) adanya beberapa hambatan-hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan konsep tersebut, diantaranya lemahnya sumber daya manusia aparatur desa, (3) Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengantisipasi hambatan tersebut di antaranya mengeluarkan kebijakan dengan memberikan pelimpahan sebagian wewenang pemerintah daerah kepada Camat, (4) terjadinya inkonsistensi peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan desa dengan konsep otonominya.
Agar konsep otonomi desa dalam era otonomi luas terimplementasi, maka penyusun menyarankan sebagai berikut :
1. Pemerintah desa perlu diatur dengan UU tersendiri untuk menghilangkan kesalahan penafsiran terhadap pelaksanaan otonomi daerah dengan otonomi desa
2. Untuk memaksimalkan tersosialisasinya produk-produk hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan desa agar dianggarkan dalam APBD Kabupaten Buol.
3. Sebagai wujud terimplementasinya konsep otonomi desa di Kabupaten Buol, maka melalui lembaga adat yang ada perlu menggali kembali hukum adat yang pernah hidup dan berlaku bagi masyarakat Buol serta memfungsikannya secara proporsional guna menopang pembangunan daerah terutama dalam mendorong terciptanya kreatifitas, partisipasi, dan kemandirian masyarakat. Di samping itu istilah “desa” yang digunakan dalam penyebutan institusi pemerintahan desa yang selama ini digunakan, perlu mengembalikan penyebutan tersebut kepada penyebutan berdasarkan asal usul daerah setempat yang dikenal dengan istilah “Kambung”.
Kata kunci : konsep otonomi desa, otonomi luas
Tesis Abstraksi Magister Hukum
Minggu, 06 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments
Posting Komentar
Komentar Pembaca