Pada blog ini saya menyediakan kategori yang free dan ada juga mengeluarkan sedikit biaya....skripsi, tesis, dan juga TA yang lengkap dengan isinya. Bagi anda yang mau sedikit ngeluarin doku buat skripsi, TA, Tesis.
Email:
fladjah@gmail.com
YM: fladjah
Untuk bahan-bahan yang belum tersedia disini bisa email or telp/sms dengan mengirimkan Judul atau mungkin bahan yang berkaitan

Skripsi Hukum Islam

Minggu, 06 Desember 2009

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ZAKAT MĀL OLEH PENGUSAHA KONVEKSI DI DESA TEMPURSARI, KECAMATAN NGAWEN, KABUPATEN KLATEN”
ABSTRAK

Zakat adalah ibadah māliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat starategis, dan menentukan, baik dilihat dari segi ajaran Islam maupun dari segi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lūm minad-dīn bidh-dharūrah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Di dalam al-Qur’an terdapat dua puluh tujuh ayat yang menyejajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata. Di dalam al-Qur’an terdapat pula berbagai ayat yang memuji orang-orang yang secara sungguh-sungguh menunaikannya, dan sebaliknya memberikan ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkan. Karena itu khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq bertekat memerangi orang-orang yang shalat, tetapi tidak mau mengeluarkan zakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah sesuatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan berbagai kedurhakaan dan kemaksiatan.


Banyak sekali kitab/buku fiqih zakat yang menyebutkan tentang harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratan wajib zakat. Salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang berasal dari usaha yang diperdagangkan. Orang Islam yang mempunyai usaha dagang wajib mengeluarkan zakatnya apapun barang yang diperdangankan (halal).
Sebagaimana di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, terdapat suatu komunitas usaha industri kecil yaitu konveksi. Usaha industri konveksi merupakan usaha yang membuat berbgai macam pakain jadi. Dari hasil usaha ini kemudian diperdagangkan oleh pemiliknya, karena setiap usaha yang diperdagangkan, mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan zakat, yaitu zakat perdangan (tijarah).
Berkaitan dengan pelaksanaan zakat, penyusun mengamati ada kekurangan yang harus dibenahi yaitu berkaitan dengan pendistribusian zakat yang menurut penyusun kontraversi dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah s.aw. dan itdak sesuai dengan keadilan sosial. Mereka dalam membagikan zakatnya masih bersifat konsumtif tradisional yaitu zakat dibagikan secara langsung kepada para mustahiq zakat, sehingga karena tidak ada pengontrolan secara baik, maka para mustahiq daam mendapat dana zakat secara berlipat-lipat. Hal ini sudah jauh dari pemerataan dan keadilan sosial.
Seedangkan waktu pendistribusian zakat mereka umunya pada bulan Ramadhan, pada hal zakat perdagangan itu harus satu tahun penuh, sedangkan kalau pada bulan Ramadhan belum sampai satu tahun, untuk itu penyusun akan mencoba melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pelaksanaan zakat māl oleh pengusaha konveksi di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten, dalam tinjauan hukum Islam.
Sedangkan dalam penelitian ini, jenis penelitiannya adalah field research dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Sedangkan langkah yang digunakan dalam analisa data dengan menggunakan metode induktif dan deduktif. Induktif digunakan dalam rangka memperoleh gambaran secara detail mengenai pelaksanaan zakat māl oleh pengusaha konveksi di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Deduktif adalah cara berfikir yang diambil.
Berdasarkan data yang diperoleh yang bersifat umum kemudian dianalisis untuk disimpulkan pada keadaan yang lebih khusus. Digunakan dalam rangka memperoleh gambaran secara umum mengenai hukum zakat dari hasil usaha konveksi yang ada di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, sehingga dapat ditarik kesimpulan tentang pelaksanaan zakat māl oleh pengusaha konveksi di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, yang sesuai dengan hukum islam.



Atau yang anda cari ada dibawah ini



0 comments

Posting Komentar

Komentar Pembaca