Pada blog ini saya menyediakan kategori yang free dan ada juga mengeluarkan sedikit biaya....skripsi, tesis, dan juga TA yang lengkap dengan isinya. Bagi anda yang mau sedikit ngeluarin doku buat skripsi, TA, Tesis.
Email:
fladjah@gmail.com
YM: fladjah
Untuk bahan-bahan yang belum tersedia disini bisa email or telp/sms dengan mengirimkan Judul atau mungkin bahan yang berkaitan

MANAJEMEN KREDIT SYARIAH BANK MUAMALAT

Sabtu, 06 Desember 2008

Persaingan usaha antar bank yang semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah. Suatu hal yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank umum adalah terletak pada pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank maupun para investor.


Jika dilihat kenyataan di masyarakat, masih banyak terjadi kesimpang siuran mengenai pemahaman tentang pengertian Lembaga Keuangan dengan Bank Muamalat, walaupun sesungguhnya banyak persamaan diantara kedua jenis lembaga tersebut. Hal ini diperkuat dengan Peratutan Pemerintah No. 70 Tahun 1992, tentang perubahan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menjadi Bank Umum. Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, menurut UU No. 7 Tahun 1992, dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Di Indonesia, keberadaan Bank Muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disyahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Pada dasarnya Lembaga Keuangan Syariah atau Bank Muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam yang bersumber pada Al Qur’an dan Al Hadist. Suatu hal yang membedakan antara Bank Islam dengan Bank Konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, bagi mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga. Disisi lain, kombinasi antara manajemen Bank Umum dengan Sistem Keuangan Syariah, dapat diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders dan borrowers).
Silahkan download artikel lengkapnya disini

Atau yang anda cari ada dibawah ini



0 comments

Posting Komentar

Komentar Pembaca